Judul :
REFISI JURNAL “IMPLEMENTASI GOOD PUBLIC GOVERNANCE DI LINGKUNGAN KOMISI
PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA”
Pengarang :
WIWIT WIDODO
Sumber :
JURNAL PERSAINGAN USAHA KPPU RI
ABSTRAKSI
Dalam era globalisasi
seperti saat ini banyak sekali kemajuan-kemajuan yang telah dialami dalam
perkembangan baik dalam segi kepemerintahan, cara hidup masyarakat, ataupun
lembaga-lembaga public. Seperti contoh lembaga public yang ingin meningkatkan
kinerja dan pengembangan organisasinya memiliki caranya tersendiri. Salah
satunya dengan menggunakan implementasi good
public governance yang sudah menjadi kebutuhan dan keharusan. Wacana ini
pun lebih mudah dipahami ketimbang untuk dilaksanakan. Komisi Pengawas
Persaingan Usaha sebagai lembaga public juga menyadari arti penting penerapan good public governance, melalui hal ini
KPPU akan meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitasnya.
Didalam paper ini akan
membahas implementasi good public
governance dikalangan KPPU dengan menggunakan 9 kriteria penilaian yang
disusun oleh Badan Perencana Pembangunan Nasional. Yang menjelaskan penerapan good public governance di KPPU. Dan
disimpulkan bahwa sistem ini sudah berjalan dengan baik dilingkungan KPPU.
Penelitian ini akhirnya menyaranka supaya KPPU mempertimbangkan penerapan
reward dan punishment, memberi otonomi penuh kepada kantor Perwakilan Daerah,
dan memperjelas antara Komisi dan Sekertariat Komisi.
I.
Pendahuluan
A.
Latar
belakang masalah
Sembilan tahun era
reformasi di Indonesia belum menunjukan perbaikan yang signifikan pada sistem
tata kelola lembaga public. Berbagai masalah seperti korupsi, kolusi dan
nepotisme masih sering kita jumpai. Tingginya tingkat korupsi tidak lepas dari
sistem tata kelola pemerintahan pada lembaga public. Tata kelola yang buruk
akan membawa dampak perilaku yang buruk untuk individu dan akhirnya akan berdampak pula pada kinerja
oganisasi secara menyeluruh.
Perbedaan antara konsep
goverment dengan governance terletak pada
bagaimana cara penyelenggaraan otoritas public, ekonomi dan administrasi dalam
kepemerintahan. Dalam goverment
mengkonotasi pemerintahan yang lebih dominan dalam penyelenggaraan otoritas
tadi, sedangkan governance
mengkonotasi bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan
mengelola sumber daya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Didalam governance ada 3 pilar yang terlibat,
yaitu:
1. Public governance : lembaga kepemerintahan yang baik
dilembaga-lembaga pemerintah.
2. Corporate governance:
dunia usaha wisata sebagai tata kelola yang baik.
3. Civil siciety : masyarakat luas.
KPPU yang diamanatkan
oleh Undang-Undang n0.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menegakan hukum persaingan memiliki tanggung
jawab dalam melaksanakan tata kelola kepemerintahan dengan memberikan energi
positif untuk kinerja.
B.
Perumusan
Masalah
KPPU yang memiliki
tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan tata kelola organisasi akan
menggunakan penerapan good public
governance yang dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja KPPU. Atas
dasar itulah penulis akan memfokuskan permasalahan pada implementasi good public governance dilingkungan
KPPU.
C.
Tujuan
penulisan
1. Memberikan
pemahaman arti penting good public governance di KPPU sehingga
dapat mendukung pengembangan dan penguatan kelembagaan.
2.
Memberikan gambaran umum mengenai
imlementasi good public governance.
3. Meningkatkan
pengetahuan penulis.
4. Referensi
tambahan di KPPU.
D.
Sistematika
Penulisan
BAB I :
PENDAHULUAN
Terdiri dari latar belakang masalah, perumusan
masalah, tujuan penulisan, sistematika penulisan.
BAB II :
KERANGKA TEORI DAN METODE PENELITIAN
Terdiri dari kerangka teori dan penelitian yang
dipakai.
BAB III :
PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
Terdiri dari Wawasan ke depan, Keterbukaan dan
Transparansi, Partisipasi Masyarakat, Tanggung Gugat, Supremasi Hukum,
Profesionalisme dan Kompetensi, Keefisien dan Keefektifan, Desentralisasi, dan
Komiitmen Pasar yang Fair.
BAB IV :
KESIMPULAN DAN SARAN
Mambahas kesimpulan dan saran yang diberikan penulis
untuk paper ini.
NAMA : NUR SULISTYANI
KELAS : 2EB08
NPM : 25211327
Tidak ada komentar:
Posting Komentar