Kamis, 02 Mei 2013

POSTING 1




Judul               :  REFISI JURNAL “IMPLEMENTASI GOOD PUBLIC GOVERNANCE DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA”
Pengarang       : WIWIT WIDODO
Sumber            : JURNAL PERSAINGAN USAHA KPPU RI
ABSTRAKSI
Dalam era globalisasi seperti saat ini banyak sekali kemajuan-kemajuan yang telah dialami dalam perkembangan baik dalam segi kepemerintahan, cara hidup masyarakat, ataupun lembaga-lembaga public. Seperti contoh lembaga public yang ingin meningkatkan kinerja dan pengembangan organisasinya memiliki caranya tersendiri. Salah satunya dengan menggunakan implementasi good public governance yang sudah menjadi kebutuhan dan keharusan. Wacana ini pun lebih mudah dipahami ketimbang untuk dilaksanakan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai lembaga public juga menyadari arti penting penerapan good public governance, melalui hal ini KPPU akan meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitasnya.
Didalam paper ini akan membahas implementasi good public governance dikalangan KPPU dengan menggunakan 9 kriteria penilaian yang disusun oleh Badan Perencana Pembangunan Nasional. Yang menjelaskan penerapan good public governance di KPPU. Dan disimpulkan bahwa sistem ini sudah berjalan dengan baik dilingkungan KPPU. Penelitian ini akhirnya menyaranka supaya KPPU mempertimbangkan penerapan reward dan punishment, memberi otonomi penuh kepada kantor Perwakilan Daerah, dan memperjelas antara Komisi dan Sekertariat Komisi.
       I.            Pendahuluan
A.    Latar belakang masalah
Sembilan tahun era reformasi di Indonesia belum menunjukan perbaikan yang signifikan pada sistem tata kelola lembaga public. Berbagai masalah seperti korupsi, kolusi dan nepotisme masih sering kita jumpai. Tingginya tingkat korupsi tidak lepas dari sistem tata kelola pemerintahan pada lembaga public. Tata kelola yang buruk akan membawa dampak perilaku yang buruk untuk individu  dan akhirnya akan berdampak pula pada kinerja oganisasi secara menyeluruh.
Perbedaan antara konsep goverment dengan governance  terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas public, ekonomi dan administrasi dalam kepemerintahan. Dalam goverment mengkonotasi pemerintahan yang lebih dominan dalam penyelenggaraan otoritas tadi, sedangkan governance mengkonotasi bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumber daya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Didalam governance ada 3 pilar yang terlibat, yaitu:
1.      Public governance      : lembaga kepemerintahan yang baik dilembaga-lembaga pemerintah.
2.      Corporate governance: dunia usaha wisata sebagai tata kelola yang baik.
3.      Civil siciety                  : masyarakat luas.
KPPU yang diamanatkan oleh Undang-Undang n0.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menegakan hukum persaingan memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tata kelola kepemerintahan dengan memberikan energi positif untuk kinerja.
B.     Perumusan Masalah
KPPU yang memiliki tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan tata kelola organisasi akan menggunakan penerapan good public governance yang dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja KPPU. Atas dasar itulah penulis akan memfokuskan permasalahan pada implementasi good public governance dilingkungan KPPU.
C.    Tujuan penulisan
1.      Memberikan pemahaman arti penting  good public governance di KPPU sehingga dapat mendukung pengembangan dan penguatan kelembagaan.
2.      Memberikan gambaran umum mengenai imlementasi good public governance.
3.      Meningkatkan pengetahuan penulis.
4.      Referensi tambahan di KPPU.

D.    Sistematika Penulisan
BAB I : PENDAHULUAN
Terdiri dari latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, sistematika penulisan.
BAB II            : KERANGKA TEORI DAN METODE PENELITIAN
Terdiri dari kerangka teori dan penelitian yang dipakai.
BAB III          : PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
Terdiri dari Wawasan ke depan, Keterbukaan dan Transparansi, Partisipasi Masyarakat, Tanggung Gugat, Supremasi Hukum, Profesionalisme dan Kompetensi, Keefisien dan Keefektifan, Desentralisasi, dan Komiitmen Pasar yang Fair.
BAB IV          : KESIMPULAN DAN SARAN
Mambahas kesimpulan dan saran yang diberikan penulis untuk paper ini.

NAMA      : NUR SULISTYANI
KELAS     : 2EB08
NPM         : 25211327

Tidak ada komentar:

Posting Komentar