Sabtu, 04 Mei 2013

POSTING 3



Judul               :  REFISI JURNAL “IMPLEMENTASI GOOD PUBLIC GOVERNANCE DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA”
Pengarang       : WIWIT WIDODO
Sumber            : JURNAL PERSAINGAN USAHA KPPU RI
III. Pembahasan Hasil Penelitian
A.    Wawasan ke depan
Semua kegiatan pemerintahan diberbagai bidang seharusnya didasarkan visi dan misi yang jelas dan disertai strategi implementasi yang tetap sasaran. Visi KPPU adalah gambaran masa depan itu sendiri yang akan diwujudkan setelah program dalam jangka waktu rencana strategis selesai dilakukan. Dan Misi KPPU adalah menegakan hukum persaingan, menginternalisasikan nilai nilai persaingan, membangun kelembagaan yang efektif dan kredibel. Dengan itu semua KPPU telah memiliki pandangan yang jelas mengenai perkembangan KPPU itu sendiri dimasa depan dan dapat dipakai sebagai acuan tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang bagi setiap organ di lingkungan KPPU.
B.     Keterbukaan dan transparansi
Dilihat dari dua aspek, yaitu aspek internal dan aspek eksternal. Aspek internal berkaitan dengan keterbukaan dan transparansi dalam pengungkapan laporan tahunan. Seperti: laporan keuangan, laporan barang milik negara(BMN) dan laporan kinerja KPPU. Yang menikuti aturan sistem akuntansi pemerintahan, yaitu aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan(SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara(SABMN). Sedangkan aspek eksternal dilihat melalui kemudahan masyarakat untuk mengetahui serta memperoleh data dan informasi tentang kebijakan, program, keputusan, dan kegiatan KPPU yang dilaksanakan ditingkkat daerah atau pusat. Yang memiliki media komunikasi berupa wesite www.kppu.go.id dan memiliki majalah “KOMPETISI” yang terbit setiap bulan.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan aspek keterbukaan dan transparansi dilingkungan KPPU dapat dinilai baik.
C.    Partisipasi masyarakat
Semakain banyak laporan perkara dari masyarakat, sedikit banyak menunjukan tingginya partisipasi masyarakat terhadap KPPU yang menggambarkan implementasi goood public governance yang semakin baik. Peningkatan tersebut juga ditujang oleh berbagai program dan kegiatan KPPU baik dalam sosialisasi, pelatihan, workshop dan dibukanya kantor cabang KPPU didaerah. Seluruh laporan diterima lalu dilakukan pengujian laporan, antara lain proses penelitian, klasifikasi kepada pihak yang melaporkan dan pengamatan langsung dilapangan.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan aspek partisipasi masyarakat dilingkungan KPPU dapat dinilai baik.
D.    Tanggung gugat
Pada kertas kerja ini dinilai melalui keberadaan unit pengendali internal yang sangat mendukung penerapan good public governance secara lebih efektif. Pengamatan tentang sistem pengendali internal dapat dilihat dari srtuktur otganisasi KPPU dan keputusan KPPU no.160/KEP/KPPU/VIII/2007 tentang sekertariat komisi pengawas persaingan usaha. Di dalam keputusan tersebut terdapat unit pengendali internal yang merupakan bagian dari sekertariat KPPU. Tugas pokoknya adalah pengawasan keuangan, manajerial, dan pelaksaaan program serta kegiatan di lingkungan sekertariat komisi.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan aspek tanggung gugat dilingkungan KPPU dapat dinilai baik.
E.     Profesionalisme dan kompetensi
Dilihat dari upaya penilaian kebutuhan dan evaluasi yang dilakukan terhadap tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia yang ada dan dari upaya perbaikan atau peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dan di fokuskan pada kinerja pegawai KPPU. Unsur penilaian pegawai KPPU yang sudah lengkap, antara lain: job knowledge, planning and decision making, problem solving, work quality, productivity, self management, comunication skill, motivation, empowerment,  interpersonal skill, adaptability, fleksibelity.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan aspek profesionalisme dan kompetensi dilingkungan KPPU dapat dinilai baik.
F.     Keefisienan dan keefektif
Pada kertas kerja ini dikaitkan pada pembagian peran dan tanggung jawab antara komisi dan sekertariat komisi dalam menjalankan roda organisasi KPPU. Dalam pelaksanaan peranannya masih dijumpai konflik peran antara anggota komisi dengan sekertariat komisi. Karena belum adanya buku pedoman/panduan/etika yang mengatur tugas pokok fungsi atau peran masing-masing anggota komisi.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan aspek keefesienan dan keefektifan  dilingkungan KPPU dapat dinilai kurang baik.
G.    Desentralisasi
Saat ini KPPU memiliki 5 kantor cabang tersebar diwilayah nusantara yang terletak di Surabaya, Medan, Balik Papan, Batam, dan Makasar. Namun kelembagaan perwakilan kantor daerah masih belum optimal karena belum diberikan wewenang yang penuh dalam melakasanakan tugas fungsi pokoknya. Padahal jika semua sudah berjalan dengan lancar akan mempercepat proses pengambilan keputusan, menghemat anggaran, serta memberikan keleluasan yang cukup untuk mengelola kantor perwakilan daerah.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan aspek desentralisasi dilingkungan KPPU dapat dinilai kurang baik.
H.    Komitmen pasar yang fair
Komitmen yang kuat harus dimiliki KPPU untuk perkembangan persaingan pasar yang fair. Namun harus disadari KPPU belum optimal dalam menjalankan fungsinya dalam menegakan hukum persaingan. Yang disebabkan kurangnya pemahaman terhadap budaya persaingan sehat oleh aparat penegak hukum,pemerintah,pelaku usaha dan masyarakat.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan aspek komitmen pasar yang fair dilingkungan KPPU dapat dinilai sangat baik.

IV. kesimpulan dan saran
A.    Kesimpulan
Dalam kertas kerja ini, kriteria implementasi good public governance diadopsi dari indikator good public governance yang disusun BAPPENAS. Tidak seluruh kriteria digunakan dalam kertas kerja ini. Dari yang di pakai dalam BAPPENAS terdiri dari 14 kriteria tapi dalam kertas kerja ini hanya 8 yang dipakai. Dengan demikian dpat disimpulkan implementasi good public governance dilingkungan KPPU sudah berjalan tapi belum optimal.
B.     Saran
Setelah mengevaluasi implementasi good public governance ada beberapa saran yang bermanfaat bagi pengembangan dan penguatan lembaga KPPU, diantaranya:
1.      Diperlukannya mekanisme reward dan punishment
2.      Dipertimbangkannya pemeberian otonomi luas kepada kantor perwakilan daerah
3.      Diatur kejelasan peran antar komisi


 NAMA     : NUR SULISTYANI
 KELAS    : 2EB08
 NPM        : 25211327





Tidak ada komentar:

Posting Komentar