Kamis, 02 Mei 2013

POSTINGAN 1


Judul               : Implementasi Good Public Governance Di Lingkungan Komisi  Persaingan Usaha
Pengarang      : Wiwid Widodo
Sumber           : Jurnal Persaingan Usaha KPPU RI

Abstraksi
Pembahasan Good public governance dalam lingkup lembaga publik selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Wacana good public governance selalu lebih mudah dipahami ketimbang untuk dilaksanakan. Namun demikian, bagi lembaga publik yang ingin meningkatkan kinerja dan  pengembangan  organisasinya,  implementasi  good  public  governance  menjadi  suatu kebutuhan dan keharusan. Melalui  penerapan  good  public  governance,  akuntabilitas  dan  kredibilitas  KPPU  dapat ditingkatkan.
Paper ini membahas tentang implementasi good public governance di lingkungan KPPU dengan menggunakan 9 (sembilan) kriteria penilaian yang diadopsi dari indikator good public governance yang  disusun  Badan  Perencanaan  Pembangunan  Nasional  (Bappenas).  Penelitian  ini merupakan penelitian deskriptif yang berusaha menjelaskan penerapan good public governance di KPPU.
Dari  hasil  pengamatan,  disimpulkan  bahwa  penerapan  good  public  governance  di  lingkungan KPPU sudah berjalan baik, walaupun masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Hal menyarankan  kepada  KPPU  agar  mempertimbangkan  penerapan  mekanisme reward and punishment, memberlakukan otonomi penuh pada Kantor Perwakilan Daerah, dan memperjelas peran antara Komisi dan Sekretariat Komisi.

I.   Pendahuluan
A.  Latar Belakang Masalah
Sembilan tahun era reformasi di Indonesia belum menunjukkan perbaikan yang signifikan pada sistem  tata  kelola  penyelenggaraan  lembaga  publik.  Berbagai  permasalahan  seperti  kolusi, korupsi  dan  nepotisme  masih  kerap  kali  dijumpai  pada  sistem  birokrasi  pemerintah.  Indeks pada tahun 2006 kembali memperlihatkan peringkat korupsi Indonesia yang masih buruk, yaitu dengan nilai indeks sebesar 2,4. Nilai indeks ini sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ketujuh (dari 163 negara) pada tahun 2006.
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola organisasi agar menjadi lebih baik adalah melalui penerapan good governance. Istilah good governance sendiri dapat diartikan sebagai terlaksananya tata ekonomi, politik dan sosial yang baik.
1. Dalam kategori Transparency International, nilai CPI di bawah 3 masih dikategorikan sebagai negara yang kondisinya sangat parah dalam persoalan korupsi (severe corruption problem)
2. Achwan, Rochman, 2000, "Good Governance: Manifesto Politik Abad Ke-21", dalam Kompas, Rabu 28 Juni 2000, hal. 39
Perbedaan paling pokok antara konsep government dan governance terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik,ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep “pemerintahan ”berkonotasi peranan pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaraan  berbagai  otoritas  tadi.  Sedangkan  dalam  governance  mengandung  makna bagaimana  cara  suatu  bangsa  mendistribusikan  kekuasaan  dan  mengelola  sumber  daya  dan berbagai  masalah  yang  dihadapi  masyarakat.  Dengan  kata  lain,dalam  konsep  governance unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatif dan kemitraan.
Di dalam governance terdapat tiga komponen atau pilar yang terlibat. Pertama, public governance yang merujuk pada lembaga pemerintahan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), sehingga dapat diartikan sebagai tata kepemerintahan yang baik di lembaga-lembaga pemerintahan. Kedua, corporate governance yang merujuk pada dunia usaha swasta,   sehingga dapat diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang baik. Ketiga, civil society atau masyarakat luas. Idealnya, hubungan antar ketiga komponen (lembaga kepemerintahan, dunia usaha, dan   masyarakat) di atas harus dalam posisi seimbang, sinergis dan saling mengawasi (check and balances).
Komisi  Pengawas  Persaingan  Usaha  (KPPU)  sebagai  salah  satu  lembaga  publik  yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan  Usaha  Tidak  Sehat  untuk  menegakkan  hukum  persaingan  memiliki  tanggung jawab dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan/ organisasi secara baik dan benar. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, penerapan good public governance di lingkungan KPPU dapat memberikan energi yang positif pada perkembangan dan kinerja organisasi.
Tulisan ini akan memaparkan implementasi good public governance di lingkungan KPPU. Penulis menyadari bahwa dalam lingkup organisasi KPPU, tidak dikenal istilah penerapan good public governance. Namun demikian, penulis berasumsi bahwa sebenarnya KPPU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya disadari atau tidak disadari sudah mulai mengupayakan good public governance pada setiap aspek lembaga. Oleh sebab itu, instrumen penilaian good public governance di lingkungan KPPU pada tulisan ini diadopsi berdasarkan prinsip good public governance yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan selanjutnya dianalisa berdasarkan pengamatan penulis.

B.  Perumusan Masalah
Penerapan good public governance dalam lingkungan KPPU dapat meningkatkan akuntabilitas dan  kinerja  KPPU.  Akan  tetapi,  penerapan  good  public  governance  dalam  seluruh  lingkup organisasi tidaklah semudah yang dipikirkan. Perlu sebuah komitmen yang kuat serta proses yang  panjang  untuk  dapat  mencapai  hasil  yang  diinginkan.  Atas  dasar  itulah,  penulis  akan memfokuskan permasalahan pada implementasi good public governance di lingkungan KPPU.

C.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan permasalahan yang telah dijelaskan, maka tujuan penulisan kertas kerja ini adalah:
1. Untuk  memberikan  pemahaman  mengenai  arti  penting  penerapan  good  public governance  di  lingkungan  KPPU  sehingga  dapat  mendukung  pengembangan  dan penguatan kelembagaan KPPU.
2. Untuk memberikan gambaran umum mengenai implementasi good public governance di lingkungan KPPU.
3. Untuk meningkatkan pengetahuan penulis mengenai konsep good public governance.
4. Sebagai  referensi  tambahan  mengenai  implementasi  good  public  governance  di lingkungan KPPU

D.  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan kertas kerja ini adalah sebagai berikut:
BAB I  PENDAHULUAN
Bab  ini  terdiri  dari  latar  belakang  masalah,  perumusan  masalah,  tujuan  penulisan,  dan sistematika penulisan
BAB II  KERANGKA TEORI DAN METODE PENELITIAN
Bab ini terdiri dari kerangka teori dan metode penelitian yang digunakan.
BAB III  PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
Bab ini membahas hasil penelitian yang terdiri dari Wawasan ke Depan (visionary), Keterbukaan dan Transparansi  (openness and transparency), Partisipasi Masyarakat (participation), Tanggung Gugat  (accountability),  Supremasi  Hukum  (rule  of  law),  Profesionalisme  dan  Kompetensi (profesionalism  and  competency),  Keefisienan  dan  Keefektifan  (efficiency  and  effectiveness), Desentralisasi (decentralization), dan Komitmen Pasar yang Fair (commitment to fair market).
BAB IV  KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini membahas kesimpulan dan saran yang diberikan penulis.

Nama      : Nur Sulistyani
NPM       : 25211327
kelas        : 2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar