Judul : Implementasi Good Public Governance Di Lingkungan Komisi Persaingan Usaha
Pengarang : Wiwid Widodo
Sumber : Jurnal Persaingan Usaha KPPU RI
Abstraksi
Pembahasan Good public governance dalam lingkup lembaga publik selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Wacana good public governance selalu lebih mudah dipahami ketimbang untuk dilaksanakan. Namun demikian, bagi lembaga publik yang ingin meningkatkan kinerja dan pengembangan organisasinya, implementasi good public governance menjadi suatu kebutuhan dan keharusan. Melalui penerapan good public governance, akuntabilitas dan kredibilitas KPPU dapat ditingkatkan.
Paper ini membahas tentang implementasi good public governance di lingkungan KPPU dengan menggunakan 9 (sembilan) kriteria penilaian yang diadopsi dari indikator good public governance yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang berusaha menjelaskan penerapan good public governance di KPPU.
Dari hasil pengamatan, disimpulkan bahwa penerapan good public governance di lingkungan KPPU sudah berjalan baik, walaupun masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Hal menyarankan kepada KPPU agar mempertimbangkan penerapan mekanisme reward and punishment, memberlakukan otonomi penuh pada Kantor Perwakilan Daerah, dan memperjelas peran antara Komisi dan Sekretariat Komisi.
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Sembilan tahun era reformasi di Indonesia belum menunjukkan perbaikan yang signifikan pada sistem tata kelola penyelenggaraan lembaga publik. Berbagai permasalahan seperti kolusi, korupsi dan nepotisme masih kerap kali dijumpai pada sistem birokrasi pemerintah. Indeks pada tahun 2006 kembali memperlihatkan peringkat korupsi Indonesia yang masih buruk, yaitu dengan nilai indeks sebesar 2,4. Nilai indeks ini sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ketujuh (dari 163 negara) pada tahun 2006.
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola organisasi agar menjadi lebih baik adalah melalui penerapan good governance. Istilah good governance sendiri dapat diartikan sebagai terlaksananya tata ekonomi, politik dan sosial yang baik.
1. Dalam kategori Transparency International, nilai CPI di bawah 3 masih dikategorikan sebagai negara yang kondisinya sangat parah dalam persoalan korupsi (severe corruption problem)
2. Achwan, Rochman, 2000, "Good Governance: Manifesto Politik Abad Ke-21", dalam Kompas, Rabu 28 Juni 2000, hal. 39
Perbedaan paling pokok antara konsep government dan governance terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik,ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep “pemerintahan ”berkonotasi peranan pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaraan berbagai otoritas tadi. Sedangkan dalam governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumber daya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Dengan kata lain,dalam konsep governance unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatif dan kemitraan.
Di dalam governance terdapat tiga komponen atau pilar yang terlibat. Pertama, public governance yang merujuk pada lembaga pemerintahan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), sehingga dapat diartikan sebagai tata kepemerintahan yang baik di lembaga-lembaga pemerintahan. Kedua, corporate governance yang merujuk pada dunia usaha swasta, sehingga dapat diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang baik. Ketiga, civil society atau masyarakat luas. Idealnya, hubungan antar ketiga komponen (lembaga kepemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat) di atas harus dalam posisi seimbang, sinergis dan saling mengawasi (check and balances).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai salah satu lembaga publik yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menegakkan hukum persaingan memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan/ organisasi secara baik dan benar. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, penerapan good public governance di lingkungan KPPU dapat memberikan energi yang positif pada perkembangan dan kinerja organisasi.
Tulisan ini akan memaparkan implementasi good public governance di lingkungan KPPU. Penulis menyadari bahwa dalam lingkup organisasi KPPU, tidak dikenal istilah penerapan good public governance. Namun demikian, penulis berasumsi bahwa sebenarnya KPPU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya disadari atau tidak disadari sudah mulai mengupayakan good public governance pada setiap aspek lembaga. Oleh sebab itu, instrumen penilaian good public governance di lingkungan KPPU pada tulisan ini diadopsi berdasarkan prinsip good public governance yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan selanjutnya dianalisa berdasarkan pengamatan penulis.
B. Perumusan Masalah
Penerapan good public governance dalam lingkungan KPPU dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja KPPU. Akan tetapi, penerapan good public governance dalam seluruh lingkup organisasi tidaklah semudah yang dipikirkan. Perlu sebuah komitmen yang kuat serta proses yang panjang untuk dapat mencapai hasil yang diinginkan. Atas dasar itulah, penulis akan memfokuskan permasalahan pada implementasi good public governance di lingkungan KPPU.
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan permasalahan yang telah dijelaskan, maka tujuan penulisan kertas kerja ini adalah:
1. Untuk memberikan pemahaman mengenai arti penting penerapan good public governance di lingkungan KPPU sehingga dapat mendukung pengembangan dan penguatan kelembagaan KPPU.
2. Untuk memberikan gambaran umum mengenai implementasi good public governance di lingkungan KPPU.
3. Untuk meningkatkan pengetahuan penulis mengenai konsep good public governance.
4. Sebagai referensi tambahan mengenai implementasi good public governance di lingkungan KPPU
D. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan kertas kerja ini adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini terdiri dari latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan
BAB II KERANGKA TEORI DAN METODE PENELITIAN
Bab ini terdiri dari kerangka teori dan metode penelitian yang digunakan.
BAB III PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
Bab ini membahas hasil penelitian yang terdiri dari Wawasan ke Depan (visionary), Keterbukaan dan Transparansi (openness and transparency), Partisipasi Masyarakat (participation), Tanggung Gugat (accountability), Supremasi Hukum (rule of law), Profesionalisme dan Kompetensi (profesionalism and competency), Keefisienan dan Keefektifan (efficiency and effectiveness), Desentralisasi (decentralization), dan Komitmen Pasar yang Fair (commitment to fair market).
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini membahas kesimpulan dan saran yang diberikan penulis.
Nama : Nur Sulistyani
NPM : 25211327
kelas : 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar