Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya
profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya
perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara
umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan
tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan
secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang
lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau
organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung
jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Etika Profesional
Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk
pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian
disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun
1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam
kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan
publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke
dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
A. Akuntansi sebagai profesi dan peran
akuntan.
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai
akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
1. PERAN akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate
Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness),
akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan
antara lain : Akuntan Publik (Public Accountants).
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan
suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah
akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya
sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus
memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan
pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi
manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki
mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur
Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
B. Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan .
C. Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan
/ auditing :
·
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
·
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim
·
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
·
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
D. Perilaku etika dalam pemberian jasa
akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah
Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat,
yaitu:
·
Jasa assurance adalah jasa profesional
independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
·
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
·
Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidaK memberikan suatu pendapat,
keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Nama
: Nur Sulistyani
Kelas
: 4EB08
NPM
: 25211327
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar