Etika profesional dikeluarkan oleh
organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan
praktek profesinya. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan
alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada
umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui
serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya
telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa
etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita
harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari
bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi
kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan.
Suatu organisasi profesi memerlukan
etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada
masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan
penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat
dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius
dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan.
Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi,
maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman
dalam menjalankan kegiatannya.
2. Tanggung Jawab Sosial
Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai
institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa
bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas
oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama
adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai
dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan
melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi
kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan
terkadang saling berbenturan satu sama lain. Menurut Smith, mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan keadilan
atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang
bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam Profesi
Akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan
publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke
depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM
akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan
Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia
berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam
eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi
kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan
industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini
tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan,
profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat
menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri
ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU
Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini,
negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya,
saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu
perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4
akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan
bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur
bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai
dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin
akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah
komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi,
dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan
akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga
diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional.
Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal
Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan
publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan
keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan
keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen
Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu
dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga
dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang
bermasalah.
4. Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan
yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis
tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh
anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk
profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan
Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal
IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen
disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Kasus yang sering terjadi dan
menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut
bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal
seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit
atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas
untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang
harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah
satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1) Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
2) Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan
pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik
meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari
masyarakat luas.
5. Peer Review
Peer review adalah proses
pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang . Metode
peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering
digunakan untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian
untuk publikasi .
Peer review dapat dikategorikan oleh
jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan
terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau
khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review”
istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur
dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Nama : Nur Sulistyani
Kelas : 4EB08
NPM : 25211327
Nama : Nur Sulistyani
Kelas : 4EB08
NPM : 25211327
Sumber :
http://en.wikipedia.org/wiki/Peer_review
Tidak ada komentar:
Posting Komentar