Kamis, 02 Mei 2013

POSTING 1




Judul               :  REFISI JURNAL “IMPLEMENTASI GOOD PUBLIC GOVERNANCE DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA”
Pengarang       : WIWIT WIDODO
Sumber            : JURNAL PERSAINGAN USAHA KPPU RI
ABSTRAKSI
Dalam era globalisasi seperti saat ini banyak sekali kemajuan-kemajuan yang telah dialami dalam perkembangan baik dalam segi kepemerintahan, cara hidup masyarakat, ataupun lembaga-lembaga public. Seperti contoh lembaga public yang ingin meningkatkan kinerja dan pengembangan organisasinya memiliki caranya tersendiri. Salah satunya dengan menggunakan implementasi good public governance yang sudah menjadi kebutuhan dan keharusan. Wacana ini pun lebih mudah dipahami ketimbang untuk dilaksanakan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai lembaga public juga menyadari arti penting penerapan good public governance, melalui hal ini KPPU akan meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitasnya.
Didalam paper ini akan membahas implementasi good public governance dikalangan KPPU dengan menggunakan 9 kriteria penilaian yang disusun oleh Badan Perencana Pembangunan Nasional. Yang menjelaskan penerapan good public governance di KPPU. Dan disimpulkan bahwa sistem ini sudah berjalan dengan baik dilingkungan KPPU. Penelitian ini akhirnya menyaranka supaya KPPU mempertimbangkan penerapan reward dan punishment, memberi otonomi penuh kepada kantor Perwakilan Daerah, dan memperjelas antara Komisi dan Sekertariat Komisi.
       I.            Pendahuluan
A.    Latar belakang masalah
Sembilan tahun era reformasi di Indonesia belum menunjukan perbaikan yang signifikan pada sistem tata kelola lembaga public. Berbagai masalah seperti korupsi, kolusi dan nepotisme masih sering kita jumpai. Tingginya tingkat korupsi tidak lepas dari sistem tata kelola pemerintahan pada lembaga public. Tata kelola yang buruk akan membawa dampak perilaku yang buruk untuk individu  dan akhirnya akan berdampak pula pada kinerja oganisasi secara menyeluruh.
Perbedaan antara konsep goverment dengan governance  terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas public, ekonomi dan administrasi dalam kepemerintahan. Dalam goverment mengkonotasi pemerintahan yang lebih dominan dalam penyelenggaraan otoritas tadi, sedangkan governance mengkonotasi bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumber daya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Didalam governance ada 3 pilar yang terlibat, yaitu:
1.      Public governance      : lembaga kepemerintahan yang baik dilembaga-lembaga pemerintah.
2.      Corporate governance: dunia usaha wisata sebagai tata kelola yang baik.
3.      Civil siciety                  : masyarakat luas.
KPPU yang diamanatkan oleh Undang-Undang n0.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menegakan hukum persaingan memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tata kelola kepemerintahan dengan memberikan energi positif untuk kinerja.
B.     Perumusan Masalah
KPPU yang memiliki tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan tata kelola organisasi akan menggunakan penerapan good public governance yang dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja KPPU. Atas dasar itulah penulis akan memfokuskan permasalahan pada implementasi good public governance dilingkungan KPPU.
C.    Tujuan penulisan
1.      Memberikan pemahaman arti penting  good public governance di KPPU sehingga dapat mendukung pengembangan dan penguatan kelembagaan.
2.      Memberikan gambaran umum mengenai imlementasi good public governance.
3.      Meningkatkan pengetahuan penulis.
4.      Referensi tambahan di KPPU.

D.    Sistematika Penulisan
BAB I : PENDAHULUAN
Terdiri dari latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, sistematika penulisan.
BAB II            : KERANGKA TEORI DAN METODE PENELITIAN
Terdiri dari kerangka teori dan penelitian yang dipakai.
BAB III          : PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
Terdiri dari Wawasan ke depan, Keterbukaan dan Transparansi, Partisipasi Masyarakat, Tanggung Gugat, Supremasi Hukum, Profesionalisme dan Kompetensi, Keefisien dan Keefektifan, Desentralisasi, dan Komiitmen Pasar yang Fair.
BAB IV          : KESIMPULAN DAN SARAN
Mambahas kesimpulan dan saran yang diberikan penulis untuk paper ini.

NAMA      : NUR SULISTYANI
KELAS     : 2EB08
NPM         : 25211327

POSTINGAN 1


Judul               : Implementasi Good Public Governance Di Lingkungan Komisi  Persaingan Usaha
Pengarang      : Wiwid Widodo
Sumber           : Jurnal Persaingan Usaha KPPU RI

Abstraksi
Pembahasan Good public governance dalam lingkup lembaga publik selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Wacana good public governance selalu lebih mudah dipahami ketimbang untuk dilaksanakan. Namun demikian, bagi lembaga publik yang ingin meningkatkan kinerja dan  pengembangan  organisasinya,  implementasi  good  public  governance  menjadi  suatu kebutuhan dan keharusan. Melalui  penerapan  good  public  governance,  akuntabilitas  dan  kredibilitas  KPPU  dapat ditingkatkan.
Paper ini membahas tentang implementasi good public governance di lingkungan KPPU dengan menggunakan 9 (sembilan) kriteria penilaian yang diadopsi dari indikator good public governance yang  disusun  Badan  Perencanaan  Pembangunan  Nasional  (Bappenas).  Penelitian  ini merupakan penelitian deskriptif yang berusaha menjelaskan penerapan good public governance di KPPU.
Dari  hasil  pengamatan,  disimpulkan  bahwa  penerapan  good  public  governance  di  lingkungan KPPU sudah berjalan baik, walaupun masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Hal menyarankan  kepada  KPPU  agar  mempertimbangkan  penerapan  mekanisme reward and punishment, memberlakukan otonomi penuh pada Kantor Perwakilan Daerah, dan memperjelas peran antara Komisi dan Sekretariat Komisi.

I.   Pendahuluan
A.  Latar Belakang Masalah
Sembilan tahun era reformasi di Indonesia belum menunjukkan perbaikan yang signifikan pada sistem  tata  kelola  penyelenggaraan  lembaga  publik.  Berbagai  permasalahan  seperti  kolusi, korupsi  dan  nepotisme  masih  kerap  kali  dijumpai  pada  sistem  birokrasi  pemerintah.  Indeks pada tahun 2006 kembali memperlihatkan peringkat korupsi Indonesia yang masih buruk, yaitu dengan nilai indeks sebesar 2,4. Nilai indeks ini sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ketujuh (dari 163 negara) pada tahun 2006.
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola organisasi agar menjadi lebih baik adalah melalui penerapan good governance. Istilah good governance sendiri dapat diartikan sebagai terlaksananya tata ekonomi, politik dan sosial yang baik.
1. Dalam kategori Transparency International, nilai CPI di bawah 3 masih dikategorikan sebagai negara yang kondisinya sangat parah dalam persoalan korupsi (severe corruption problem)
2. Achwan, Rochman, 2000, "Good Governance: Manifesto Politik Abad Ke-21", dalam Kompas, Rabu 28 Juni 2000, hal. 39
Perbedaan paling pokok antara konsep government dan governance terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik,ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep “pemerintahan ”berkonotasi peranan pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaraan  berbagai  otoritas  tadi.  Sedangkan  dalam  governance  mengandung  makna bagaimana  cara  suatu  bangsa  mendistribusikan  kekuasaan  dan  mengelola  sumber  daya  dan berbagai  masalah  yang  dihadapi  masyarakat.  Dengan  kata  lain,dalam  konsep  governance unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatif dan kemitraan.
Di dalam governance terdapat tiga komponen atau pilar yang terlibat. Pertama, public governance yang merujuk pada lembaga pemerintahan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), sehingga dapat diartikan sebagai tata kepemerintahan yang baik di lembaga-lembaga pemerintahan. Kedua, corporate governance yang merujuk pada dunia usaha swasta,   sehingga dapat diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang baik. Ketiga, civil society atau masyarakat luas. Idealnya, hubungan antar ketiga komponen (lembaga kepemerintahan, dunia usaha, dan   masyarakat) di atas harus dalam posisi seimbang, sinergis dan saling mengawasi (check and balances).
Komisi  Pengawas  Persaingan  Usaha  (KPPU)  sebagai  salah  satu  lembaga  publik  yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan  Usaha  Tidak  Sehat  untuk  menegakkan  hukum  persaingan  memiliki  tanggung jawab dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan/ organisasi secara baik dan benar. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, penerapan good public governance di lingkungan KPPU dapat memberikan energi yang positif pada perkembangan dan kinerja organisasi.
Tulisan ini akan memaparkan implementasi good public governance di lingkungan KPPU. Penulis menyadari bahwa dalam lingkup organisasi KPPU, tidak dikenal istilah penerapan good public governance. Namun demikian, penulis berasumsi bahwa sebenarnya KPPU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya disadari atau tidak disadari sudah mulai mengupayakan good public governance pada setiap aspek lembaga. Oleh sebab itu, instrumen penilaian good public governance di lingkungan KPPU pada tulisan ini diadopsi berdasarkan prinsip good public governance yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan selanjutnya dianalisa berdasarkan pengamatan penulis.

B.  Perumusan Masalah
Penerapan good public governance dalam lingkungan KPPU dapat meningkatkan akuntabilitas dan  kinerja  KPPU.  Akan  tetapi,  penerapan  good  public  governance  dalam  seluruh  lingkup organisasi tidaklah semudah yang dipikirkan. Perlu sebuah komitmen yang kuat serta proses yang  panjang  untuk  dapat  mencapai  hasil  yang  diinginkan.  Atas  dasar  itulah,  penulis  akan memfokuskan permasalahan pada implementasi good public governance di lingkungan KPPU.

C.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan permasalahan yang telah dijelaskan, maka tujuan penulisan kertas kerja ini adalah:
1. Untuk  memberikan  pemahaman  mengenai  arti  penting  penerapan  good  public governance  di  lingkungan  KPPU  sehingga  dapat  mendukung  pengembangan  dan penguatan kelembagaan KPPU.
2. Untuk memberikan gambaran umum mengenai implementasi good public governance di lingkungan KPPU.
3. Untuk meningkatkan pengetahuan penulis mengenai konsep good public governance.
4. Sebagai  referensi  tambahan  mengenai  implementasi  good  public  governance  di lingkungan KPPU

D.  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan kertas kerja ini adalah sebagai berikut:
BAB I  PENDAHULUAN
Bab  ini  terdiri  dari  latar  belakang  masalah,  perumusan  masalah,  tujuan  penulisan,  dan sistematika penulisan
BAB II  KERANGKA TEORI DAN METODE PENELITIAN
Bab ini terdiri dari kerangka teori dan metode penelitian yang digunakan.
BAB III  PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
Bab ini membahas hasil penelitian yang terdiri dari Wawasan ke Depan (visionary), Keterbukaan dan Transparansi  (openness and transparency), Partisipasi Masyarakat (participation), Tanggung Gugat  (accountability),  Supremasi  Hukum  (rule  of  law),  Profesionalisme  dan  Kompetensi (profesionalism  and  competency),  Keefisienan  dan  Keefektifan  (efficiency  and  effectiveness), Desentralisasi (decentralization), dan Komitmen Pasar yang Fair (commitment to fair market).
BAB IV  KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini membahas kesimpulan dan saran yang diberikan penulis.

Nama      : Nur Sulistyani
NPM       : 25211327
kelas        : 2EB08

POSTINGAN 1


Judul               : Implementasi Good Public Governance Di Lingkungan Komisi  Persaingan Usaha
Pengarang      : Wiwid Widodo
Sumber           : Jurnal Persaingan Usaha KPPU RI

Abstraksi
Pembahasan Good public governance dalam lingkup lembaga publik selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Wacana good public governance selalu lebih mudah dipahami ketimbang untuk dilaksanakan. Namun demikian, bagi lembaga publik yang ingin meningkatkan kinerja dan  pengembangan  organisasinya,  implementasi  good  public  governance  menjadi  suatu kebutuhan dan keharusan. Melalui  penerapan  good  public  governance,  akuntabilitas  dan  kredibilitas  KPPU  dapat ditingkatkan.
Paper ini membahas tentang implementasi good public governance di lingkungan KPPU dengan menggunakan 9 (sembilan) kriteria penilaian yang diadopsi dari indikator good public governance yang  disusun  Badan  Perencanaan  Pembangunan  Nasional  (Bappenas).  Penelitian  ini merupakan penelitian deskriptif yang berusaha menjelaskan penerapan good public governance di KPPU.
Dari  hasil  pengamatan,  disimpulkan  bahwa  penerapan  good  public  governance  di  lingkungan KPPU sudah berjalan baik, walaupun masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Hal menyarankan  kepada  KPPU  agar  mempertimbangkan  penerapan  mekanisme reward and punishment, memberlakukan otonomi penuh pada Kantor Perwakilan Daerah, dan memperjelas peran antara Komisi dan Sekretariat Komisi.

I.   Pendahuluan
A.  Latar Belakang Masalah
Sembilan tahun era reformasi di Indonesia belum menunjukkan perbaikan yang signifikan pada sistem  tata  kelola  penyelenggaraan  lembaga  publik.  Berbagai  permasalahan  seperti  kolusi, korupsi  dan  nepotisme  masih  kerap  kali  dijumpai  pada  sistem  birokrasi  pemerintah.  Indeks pada tahun 2006 kembali memperlihatkan peringkat korupsi Indonesia yang masih buruk, yaitu dengan nilai indeks sebesar 2,4. Nilai indeks ini sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ketujuh (dari 163 negara) pada tahun 2006.
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola organisasi agar menjadi lebih baik adalah melalui penerapan good governance. Istilah good governance sendiri dapat diartikan sebagai terlaksananya tata ekonomi, politik dan sosial yang baik.
1. Dalam kategori Transparency International, nilai CPI di bawah 3 masih dikategorikan sebagai negara yang kondisinya sangat parah dalam persoalan korupsi (severe corruption problem)
2. Achwan, Rochman, 2000, "Good Governance: Manifesto Politik Abad Ke-21", dalam Kompas, Rabu 28 Juni 2000, hal. 39
Perbedaan paling pokok antara konsep government dan governance terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik,ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep “pemerintahan ”berkonotasi peranan pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaraan  berbagai  otoritas  tadi.  Sedangkan  dalam  governance  mengandung  makna bagaimana  cara  suatu  bangsa  mendistribusikan  kekuasaan  dan  mengelola  sumber  daya  dan berbagai  masalah  yang  dihadapi  masyarakat.  Dengan  kata  lain,dalam  konsep  governance unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatif dan kemitraan.
Di dalam governance terdapat tiga komponen atau pilar yang terlibat. Pertama, public governance yang merujuk pada lembaga pemerintahan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), sehingga dapat diartikan sebagai tata kepemerintahan yang baik di lembaga-lembaga pemerintahan. Kedua, corporate governance yang merujuk pada dunia usaha swasta,   sehingga dapat diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang baik. Ketiga, civil society atau masyarakat luas. Idealnya, hubungan antar ketiga komponen (lembaga kepemerintahan, dunia usaha, dan   masyarakat) di atas harus dalam posisi seimbang, sinergis dan saling mengawasi (check and balances).
Komisi  Pengawas  Persaingan  Usaha  (KPPU)  sebagai  salah  satu  lembaga  publik  yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan  Usaha  Tidak  Sehat  untuk  menegakkan  hukum  persaingan  memiliki  tanggung jawab dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan/ organisasi secara baik dan benar. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, penerapan good public governance di lingkungan KPPU dapat memberikan energi yang positif pada perkembangan dan kinerja organisasi.
Tulisan ini akan memaparkan implementasi good public governance di lingkungan KPPU. Penulis menyadari bahwa dalam lingkup organisasi KPPU, tidak dikenal istilah penerapan good public governance. Namun demikian, penulis berasumsi bahwa sebenarnya KPPU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya disadari atau tidak disadari sudah mulai mengupayakan good public governance pada setiap aspek lembaga. Oleh sebab itu, instrumen penilaian good public governance di lingkungan KPPU pada tulisan ini diadopsi berdasarkan prinsip good public governance yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan selanjutnya dianalisa berdasarkan pengamatan penulis.

B.  Perumusan Masalah
Penerapan good public governance dalam lingkungan KPPU dapat meningkatkan akuntabilitas dan  kinerja  KPPU.  Akan  tetapi,  penerapan  good  public  governance  dalam  seluruh  lingkup organisasi tidaklah semudah yang dipikirkan. Perlu sebuah komitmen yang kuat serta proses yang  panjang  untuk  dapat  mencapai  hasil  yang  diinginkan.  Atas  dasar  itulah,  penulis  akan memfokuskan permasalahan pada implementasi good public governance di lingkungan KPPU.

C.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan permasalahan yang telah dijelaskan, maka tujuan penulisan kertas kerja ini adalah:
1. Untuk  memberikan  pemahaman  mengenai  arti  penting  penerapan  good  public governance  di  lingkungan  KPPU  sehingga  dapat  mendukung  pengembangan  dan penguatan kelembagaan KPPU.
2. Untuk memberikan gambaran umum mengenai implementasi good public governance di lingkungan KPPU.
3. Untuk meningkatkan pengetahuan penulis mengenai konsep good public governance.
4. Sebagai  referensi  tambahan  mengenai  implementasi  good  public  governance  di lingkungan KPPU

D.  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan kertas kerja ini adalah sebagai berikut:
BAB I  PENDAHULUAN
Bab  ini  terdiri  dari  latar  belakang  masalah,  perumusan  masalah,  tujuan  penulisan,  dan sistematika penulisan
BAB II  KERANGKA TEORI DAN METODE PENELITIAN
Bab ini terdiri dari kerangka teori dan metode penelitian yang digunakan.
BAB III  PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
Bab ini membahas hasil penelitian yang terdiri dari Wawasan ke Depan (visionary), Keterbukaan dan Transparansi  (openness and transparency), Partisipasi Masyarakat (participation), Tanggung Gugat  (accountability),  Supremasi  Hukum  (rule  of  law),  Profesionalisme  dan  Kompetensi (profesionalism  and  competency),  Keefisienan  dan  Keefektifan  (efficiency  and  effectiveness), Desentralisasi (decentralization), dan Komitmen Pasar yang Fair (commitment to fair market).
BAB IV  KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini membahas kesimpulan dan saran yang diberikan penulis.

Nama      : Nur Sulistyani
NPM       : 25211327
kelas        : 2EB08

POSTINGAN 1


Judul               : Implementasi Good Public Governance Di Lingkungan Komisi  Persaingan Usaha
Pengarang      : Wiwid Widodo
Sumber           : Jurnal Persaingan Usaha KPPU RI

Abstraksi
Pembahasan Good public governance dalam lingkup lembaga publik selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Wacana good public governance selalu lebih mudah dipahami ketimbang untuk dilaksanakan. Namun demikian, bagi lembaga publik yang ingin meningkatkan kinerja dan  pengembangan  organisasinya,  implementasi  good  public  governance  menjadi  suatu kebutuhan dan keharusan. Melalui  penerapan  good  public  governance,  akuntabilitas  dan  kredibilitas  KPPU  dapat ditingkatkan.
Paper ini membahas tentang implementasi good public governance di lingkungan KPPU dengan menggunakan 9 (sembilan) kriteria penilaian yang diadopsi dari indikator good public governance yang  disusun  Badan  Perencanaan  Pembangunan  Nasional  (Bappenas).  Penelitian  ini merupakan penelitian deskriptif yang berusaha menjelaskan penerapan good public governance di KPPU.
Dari  hasil  pengamatan,  disimpulkan  bahwa  penerapan  good  public  governance  di  lingkungan KPPU sudah berjalan baik, walaupun masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Hal menyarankan  kepada  KPPU  agar  mempertimbangkan  penerapan  mekanisme reward and punishment, memberlakukan otonomi penuh pada Kantor Perwakilan Daerah, dan memperjelas peran antara Komisi dan Sekretariat Komisi.

I.   Pendahuluan
A.  Latar Belakang Masalah
Sembilan tahun era reformasi di Indonesia belum menunjukkan perbaikan yang signifikan pada sistem  tata  kelola  penyelenggaraan  lembaga  publik.  Berbagai  permasalahan  seperti  kolusi, korupsi  dan  nepotisme  masih  kerap  kali  dijumpai  pada  sistem  birokrasi  pemerintah.  Indeks pada tahun 2006 kembali memperlihatkan peringkat korupsi Indonesia yang masih buruk, yaitu dengan nilai indeks sebesar 2,4. Nilai indeks ini sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ketujuh (dari 163 negara) pada tahun 2006.
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola organisasi agar menjadi lebih baik adalah melalui penerapan good governance. Istilah good governance sendiri dapat diartikan sebagai terlaksananya tata ekonomi, politik dan sosial yang baik.
1. Dalam kategori Transparency International, nilai CPI di bawah 3 masih dikategorikan sebagai negara yang kondisinya sangat parah dalam persoalan korupsi (severe corruption problem)
2. Achwan, Rochman, 2000, "Good Governance: Manifesto Politik Abad Ke-21", dalam Kompas, Rabu 28 Juni 2000, hal. 39
Perbedaan paling pokok antara konsep government dan governance terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik,ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep “pemerintahan ”berkonotasi peranan pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaraan  berbagai  otoritas  tadi.  Sedangkan  dalam  governance  mengandung  makna bagaimana  cara  suatu  bangsa  mendistribusikan  kekuasaan  dan  mengelola  sumber  daya  dan berbagai  masalah  yang  dihadapi  masyarakat.  Dengan  kata  lain,dalam  konsep  governance unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatif dan kemitraan.
Di dalam governance terdapat tiga komponen atau pilar yang terlibat. Pertama, public governance yang merujuk pada lembaga pemerintahan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), sehingga dapat diartikan sebagai tata kepemerintahan yang baik di lembaga-lembaga pemerintahan. Kedua, corporate governance yang merujuk pada dunia usaha swasta,   sehingga dapat diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang baik. Ketiga, civil society atau masyarakat luas. Idealnya, hubungan antar ketiga komponen (lembaga kepemerintahan, dunia usaha, dan   masyarakat) di atas harus dalam posisi seimbang, sinergis dan saling mengawasi (check and balances).
Komisi  Pengawas  Persaingan  Usaha  (KPPU)  sebagai  salah  satu  lembaga  publik  yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan  Usaha  Tidak  Sehat  untuk  menegakkan  hukum  persaingan  memiliki  tanggung jawab dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan/ organisasi secara baik dan benar. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, penerapan good public governance di lingkungan KPPU dapat memberikan energi yang positif pada perkembangan dan kinerja organisasi.
Tulisan ini akan memaparkan implementasi good public governance di lingkungan KPPU. Penulis menyadari bahwa dalam lingkup organisasi KPPU, tidak dikenal istilah penerapan good public governance. Namun demikian, penulis berasumsi bahwa sebenarnya KPPU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya disadari atau tidak disadari sudah mulai mengupayakan good public governance pada setiap aspek lembaga. Oleh sebab itu, instrumen penilaian good public governance di lingkungan KPPU pada tulisan ini diadopsi berdasarkan prinsip good public governance yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan selanjutnya dianalisa berdasarkan pengamatan penulis.

B.  Perumusan Masalah
Penerapan good public governance dalam lingkungan KPPU dapat meningkatkan akuntabilitas dan  kinerja  KPPU.  Akan  tetapi,  penerapan  good  public  governance  dalam  seluruh  lingkup organisasi tidaklah semudah yang dipikirkan. Perlu sebuah komitmen yang kuat serta proses yang  panjang  untuk  dapat  mencapai  hasil  yang  diinginkan.  Atas  dasar  itulah,  penulis  akan memfokuskan permasalahan pada implementasi good public governance di lingkungan KPPU.

C.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan permasalahan yang telah dijelaskan, maka tujuan penulisan kertas kerja ini adalah:
1. Untuk  memberikan  pemahaman  mengenai  arti  penting  penerapan  good  public governance  di  lingkungan  KPPU  sehingga  dapat  mendukung  pengembangan  dan penguatan kelembagaan KPPU.
2. Untuk memberikan gambaran umum mengenai implementasi good public governance di lingkungan KPPU.
3. Untuk meningkatkan pengetahuan penulis mengenai konsep good public governance.
4. Sebagai  referensi  tambahan  mengenai  implementasi  good  public  governance  di lingkungan KPPU

D.  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan kertas kerja ini adalah sebagai berikut:
BAB I  PENDAHULUAN
Bab  ini  terdiri  dari  latar  belakang  masalah,  perumusan  masalah,  tujuan  penulisan,  dan sistematika penulisan
BAB II  KERANGKA TEORI DAN METODE PENELITIAN
Bab ini terdiri dari kerangka teori dan metode penelitian yang digunakan.
BAB III  PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
Bab ini membahas hasil penelitian yang terdiri dari Wawasan ke Depan (visionary), Keterbukaan dan Transparansi  (openness and transparency), Partisipasi Masyarakat (participation), Tanggung Gugat  (accountability),  Supremasi  Hukum  (rule  of  law),  Profesionalisme  dan  Kompetensi (profesionalism  and  competency),  Keefisienan  dan  Keefektifan  (efficiency  and  effectiveness), Desentralisasi (decentralization), dan Komitmen Pasar yang Fair (commitment to fair market).
BAB IV  KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini membahas kesimpulan dan saran yang diberikan penulis.

Nama      : Nur Sulistyani
NPM       : 25211327
kelas        : 2EB08


Judul               : Implementasi Good Public Governance Di Lingkungan Komisi  Persaingan Usaha
Pengarang      : Wiwid Widodo
Sumber           : Jurnal Persaingan Usaha KPPU RI

Abstraksi
Pembahasan Good public governance dalam lingkup lembaga publik selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Wacana good public governance selalu lebih mudah dipahami ketimbang untuk dilaksanakan. Namun demikian, bagi lembaga publik yang ingin meningkatkan kinerja dan  pengembangan  organisasinya,  implementasi  good  public  governance  menjadi  suatu kebutuhan dan keharusan. Melalui  penerapan  good  public  governance,  akuntabilitas  dan  kredibilitas  KPPU  dapat ditingkatkan.
Paper ini membahas tentang implementasi good public governance di lingkungan KPPU dengan menggunakan 9 (sembilan) kriteria penilaian yang diadopsi dari indikator good public governance yang  disusun  Badan  Perencanaan  Pembangunan  Nasional  (Bappenas).  Penelitian  ini merupakan penelitian deskriptif yang berusaha menjelaskan penerapan good public governance di KPPU.
Dari  hasil  pengamatan,  disimpulkan  bahwa  penerapan  good  public  governance  di  lingkungan KPPU sudah berjalan baik, walaupun masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Hal menyarankan  kepada  KPPU  agar  mempertimbangkan  penerapan  mekanisme reward and punishment, memberlakukan otonomi penuh pada Kantor Perwakilan Daerah, dan memperjelas peran antara Komisi dan Sekretariat Komisi.

I.   Pendahuluan
A.  Latar Belakang Masalah
Sembilan tahun era reformasi di Indonesia belum menunjukkan perbaikan yang signifikan pada sistem  tata  kelola  penyelenggaraan  lembaga  publik.  Berbagai  permasalahan  seperti  kolusi, korupsi  dan  nepotisme  masih  kerap  kali  dijumpai  pada  sistem  birokrasi  pemerintah.  Indeks pada tahun 2006 kembali memperlihatkan peringkat korupsi Indonesia yang masih buruk, yaitu dengan nilai indeks sebesar 2,4. Nilai indeks ini sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ketujuh (dari 163 negara) pada tahun 2006.
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola organisasi agar menjadi lebih baik adalah melalui penerapan good governance. Istilah good governance sendiri dapat diartikan sebagai terlaksananya tata ekonomi, politik dan sosial yang baik.
1. Dalam kategori Transparency International, nilai CPI di bawah 3 masih dikategorikan sebagai negara yang kondisinya sangat parah dalam persoalan korupsi (severe corruption problem)
2. Achwan, Rochman, 2000, "Good Governance: Manifesto Politik Abad Ke-21", dalam Kompas, Rabu 28 Juni 2000, hal. 39
Perbedaan paling pokok antara konsep government dan governance terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik,ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep “pemerintahan ”berkonotasi peranan pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaraan  berbagai  otoritas  tadi.  Sedangkan  dalam  governance  mengandung  makna bagaimana  cara  suatu  bangsa  mendistribusikan  kekuasaan  dan  mengelola  sumber  daya  dan berbagai  masalah  yang  dihadapi  masyarakat.  Dengan  kata  lain,dalam  konsep  governance unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatif dan kemitraan.
Di dalam governance terdapat tiga komponen atau pilar yang terlibat. Pertama, public governance yang merujuk pada lembaga pemerintahan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), sehingga dapat diartikan sebagai tata kepemerintahan yang baik di lembaga-lembaga pemerintahan. Kedua, corporate governance yang merujuk pada dunia usaha swasta,   sehingga dapat diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang baik. Ketiga, civil society atau masyarakat luas. Idealnya, hubungan antar ketiga komponen (lembaga kepemerintahan, dunia usaha, dan   masyarakat) di atas harus dalam posisi seimbang, sinergis dan saling mengawasi (check and balances).
Komisi  Pengawas  Persaingan  Usaha  (KPPU)  sebagai  salah  satu  lembaga  publik  yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan  Usaha  Tidak  Sehat  untuk  menegakkan  hukum  persaingan  memiliki  tanggung jawab dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan/ organisasi secara baik dan benar. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, penerapan good public governance di lingkungan KPPU dapat memberikan energi yang positif pada perkembangan dan kinerja organisasi.
Tulisan ini akan memaparkan implementasi good public governance di lingkungan KPPU. Penulis menyadari bahwa dalam lingkup organisasi KPPU, tidak dikenal istilah penerapan good public governance. Namun demikian, penulis berasumsi bahwa sebenarnya KPPU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya disadari atau tidak disadari sudah mulai mengupayakan good public governance pada setiap aspek lembaga. Oleh sebab itu, instrumen penilaian good public governance di lingkungan KPPU pada tulisan ini diadopsi berdasarkan prinsip good public governance yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan selanjutnya dianalisa berdasarkan pengamatan penulis.

B.  Perumusan Masalah
Penerapan good public governance dalam lingkungan KPPU dapat meningkatkan akuntabilitas dan  kinerja  KPPU.  Akan  tetapi,  penerapan  good  public  governance  dalam  seluruh  lingkup organisasi tidaklah semudah yang dipikirkan. Perlu sebuah komitmen yang kuat serta proses yang  panjang  untuk  dapat  mencapai  hasil  yang  diinginkan.  Atas  dasar  itulah,  penulis  akan memfokuskan permasalahan pada implementasi good public governance di lingkungan KPPU.

C.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan permasalahan yang telah dijelaskan, maka tujuan penulisan kertas kerja ini adalah:
1. Untuk  memberikan  pemahaman  mengenai  arti  penting  penerapan  good  public governance  di  lingkungan  KPPU  sehingga  dapat  mendukung  pengembangan  dan penguatan kelembagaan KPPU.
2. Untuk memberikan gambaran umum mengenai implementasi good public governance di lingkungan KPPU.
3. Untuk meningkatkan pengetahuan penulis mengenai konsep good public governance.
4. Sebagai  referensi  tambahan  mengenai  implementasi  good  public  governance  di lingkungan KPPU

D.  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan kertas kerja ini adalah sebagai berikut:
BAB I  PENDAHULUAN
Bab  ini  terdiri  dari  latar  belakang  masalah,  perumusan  masalah,  tujuan  penulisan,  dan sistematika penulisan
BAB II  KERANGKA TEORI DAN METODE PENELITIAN
Bab ini terdiri dari kerangka teori dan metode penelitian yang digunakan.
BAB III  PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
Bab ini membahas hasil penelitian yang terdiri dari Wawasan ke Depan (visionary), Keterbukaan dan Transparansi  (openness and transparency), Partisipasi Masyarakat (participation), Tanggung Gugat  (accountability),  Supremasi  Hukum  (rule  of  law),  Profesionalisme  dan  Kompetensi (profesionalism  and  competency),  Keefisienan  dan  Keefektifan  (efficiency  and  effectiveness), Desentralisasi (decentralization), dan Komitmen Pasar yang Fair (commitment to fair market).
BAB IV  KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini membahas kesimpulan dan saran yang diberikan penulis.

Nama      : Nur Sulistyani
NPM       : 25211327
kelas        : 2EB08