Judul :
REFISI JURNAL “IMPLEMENTASI GOOD PUBLIC GOVERNANCE DI LINGKUNGAN KOMISI
PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA”
Pengarang : WIWIT WIDODO
Sumber : JURNAL PERSAINGAN USAHA KPPU RI
III. Pembahasan Hasil Penelitian
A. Wawasan
ke depan
Semua kegiatan pemerintahan diberbagai bidang seharusnya didasarkan visi
dan misi yang jelas dan disertai strategi implementasi yang tetap sasaran. Visi KPPU adalah gambaran masa depan itu
sendiri yang akan diwujudkan setelah program dalam jangka waktu rencana
strategis selesai dilakukan. Dan Misi
KPPU adalah menegakan hukum persaingan, menginternalisasikan nilai nilai
persaingan, membangun kelembagaan yang efektif dan kredibel. Dengan itu semua
KPPU telah memiliki pandangan yang jelas mengenai perkembangan KPPU itu sendiri
dimasa depan dan dapat dipakai sebagai acuan tujuan jangka pendek, menengah,
dan panjang bagi setiap organ di lingkungan KPPU.
B. Keterbukaan
dan transparansi
Dilihat dari dua aspek, yaitu aspek internal dan aspek eksternal. Aspek internal berkaitan dengan
keterbukaan dan transparansi dalam pengungkapan laporan tahunan. Seperti: laporan
keuangan, laporan barang milik negara(BMN) dan laporan kinerja KPPU. Yang
menikuti aturan sistem akuntansi pemerintahan, yaitu aplikasi Sistem Akuntansi
Keuangan(SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara(SABMN). Sedangkan aspek eksternal dilihat melalui
kemudahan masyarakat untuk mengetahui serta memperoleh data dan informasi
tentang kebijakan, program, keputusan, dan kegiatan KPPU yang dilaksanakan
ditingkkat daerah atau pusat. Yang memiliki media komunikasi berupa wesite www.kppu.go.id dan memiliki majalah “KOMPETISI” yang terbit
setiap bulan.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan aspek keterbukaan dan
transparansi dilingkungan KPPU dapat dinilai baik.
C. Partisipasi
masyarakat
Semakain banyak laporan perkara dari masyarakat, sedikit banyak
menunjukan tingginya partisipasi masyarakat terhadap KPPU yang menggambarkan implementasi goood public governance
yang semakin baik. Peningkatan tersebut juga ditujang oleh berbagai program dan
kegiatan KPPU baik dalam sosialisasi, pelatihan, workshop dan dibukanya kantor
cabang KPPU didaerah. Seluruh laporan diterima lalu dilakukan pengujian
laporan, antara lain proses penelitian, klasifikasi kepada pihak yang
melaporkan dan pengamatan langsung dilapangan.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan aspek partisipasi masyarakat
dilingkungan KPPU dapat dinilai baik.
D. Tanggung
gugat
Pada kertas kerja ini dinilai melalui keberadaan unit pengendali
internal yang sangat mendukung penerapan good
public governance secara lebih efektif. Pengamatan tentang sistem
pengendali internal dapat dilihat dari srtuktur otganisasi KPPU dan keputusan
KPPU no.160/KEP/KPPU/VIII/2007
tentang sekertariat komisi pengawas persaingan usaha. Di dalam keputusan
tersebut terdapat unit pengendali internal yang merupakan bagian dari
sekertariat KPPU. Tugas pokoknya adalah pengawasan keuangan, manajerial, dan
pelaksaaan program serta kegiatan di lingkungan sekertariat komisi.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan aspek tanggung gugat dilingkungan
KPPU dapat dinilai baik.
E. Profesionalisme
dan kompetensi
Dilihat dari upaya penilaian kebutuhan dan evaluasi yang dilakukan
terhadap tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia yang ada dan
dari upaya perbaikan atau peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dan di
fokuskan pada kinerja pegawai KPPU. Unsur penilaian pegawai KPPU yang sudah
lengkap, antara lain: job knowledge,
planning and decision making, problem solving, work quality, productivity, self
management, comunication skill, motivation, empowerment, interpersonal skill, adaptability,
fleksibelity.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan aspek profesionalisme dan
kompetensi dilingkungan KPPU dapat dinilai baik.
F. Keefisienan
dan keefektif
Pada kertas kerja ini dikaitkan pada pembagian peran dan tanggung jawab
antara komisi dan sekertariat komisi dalam menjalankan roda organisasi KPPU.
Dalam pelaksanaan peranannya masih dijumpai konflik peran antara anggota komisi
dengan sekertariat komisi. Karena belum adanya buku pedoman/panduan/etika yang
mengatur tugas pokok fungsi atau peran masing-masing anggota komisi.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan aspek keefesienan dan
keefektifan dilingkungan KPPU dapat
dinilai kurang baik.
G. Desentralisasi
Saat ini KPPU memiliki 5 kantor cabang tersebar diwilayah nusantara yang
terletak di Surabaya, Medan, Balik Papan, Batam, dan Makasar. Namun kelembagaan
perwakilan kantor daerah masih belum optimal karena belum diberikan wewenang
yang penuh dalam melakasanakan tugas fungsi pokoknya. Padahal jika semua sudah
berjalan dengan lancar akan mempercepat proses pengambilan keputusan, menghemat
anggaran, serta memberikan keleluasan yang cukup untuk mengelola kantor
perwakilan daerah.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan aspek desentralisasi dilingkungan
KPPU dapat dinilai kurang baik.
H. Komitmen
pasar yang fair
Komitmen yang kuat harus dimiliki KPPU untuk perkembangan persaingan
pasar yang fair. Namun harus disadari KPPU belum optimal dalam menjalankan
fungsinya dalam menegakan hukum persaingan. Yang disebabkan kurangnya pemahaman
terhadap budaya persaingan sehat oleh aparat penegak hukum,pemerintah,pelaku
usaha dan masyarakat.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan aspek komitmen pasar yang fair
dilingkungan KPPU dapat dinilai sangat
baik.
IV. kesimpulan dan saran
A. Kesimpulan
Dalam kertas kerja ini, kriteria implementasi good public governance diadopsi dari indikator good public governance yang disusun BAPPENAS. Tidak seluruh
kriteria digunakan dalam kertas kerja ini. Dari yang di pakai dalam BAPPENAS
terdiri dari 14 kriteria tapi dalam kertas kerja ini hanya 8 yang dipakai.
Dengan demikian dpat disimpulkan implementasi good public governance
dilingkungan KPPU sudah berjalan tapi belum optimal.
B. Saran
Setelah mengevaluasi implementasi
good public governance ada beberapa saran yang bermanfaat bagi pengembangan
dan penguatan lembaga KPPU, diantaranya:
1.
Diperlukannya
mekanisme reward dan punishment
2.
Dipertimbangkannya
pemeberian otonomi luas kepada kantor perwakilan daerah
3.
Diatur
kejelasan peran antar komisi